Berikutinformasi jadwal, persyaratan, cara daftar dan informasi biaya seleksi pendaftaran IPDN: Surat Keterangan Kelas 12 SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021. Jam Kerja: (Senin-Jumat ) Email: cs@
Adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan Satpam yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur?Pengaturan umum mengenai jadwal kerja shift, jam kerja dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan Satpam pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 dan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU 13/2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 selanjutnya disebut “Kepmen 102”. Sedangkan peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yakni antara lain Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RINomorKEP-275/MEN/ Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”. Menurut SKB tersebut,a. jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya selanjutnya disebut “perusahaan” ditentukan 3 tiga shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU Dalam kaitan itu, pimpinan management perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuan jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu vide pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003; Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah tertulis dari pimpinan management perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur vide pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003. Karena disyaratkan 3 tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 empat tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggoa pasal 79 ayat [2] huruf b UU Jika hanya ada 4 empat tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur pasal 77 ayat [2] UU jo. pasal 1 angka 1 Kepmen 102. - Perhitungan Upah Kerja Lembur diatur sesuai Kepmen 102. Menurut Pasal 11 Kepmen 102, Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam; Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam; Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada waktu shift hari libur resmi, adalah 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x UPJ, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x UPJ. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x UPJ, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x UPJ Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU siang hari adalah waktu kerja antara pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan pasal 8 Kepmen 102; Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap pasal 10 Kepmen 102. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x upah pokok + tunjangan tetap atau 75% x upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat dan dapat dimengerti. Dasar hukumUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja LemburKeputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RINomorKEP-275/MEN/ Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989 Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” hukumonline dan Visimedia yang telah beredar di toko-toko buku.
Sebelummembuat jadwal shift karyawan, perhatikan tiga rekomendasi dalam mengatur shift kerja berikut ini: 3 Shift 4 Group. Dalam sistem shift satu ini, karyawan dibagi kedalam 4 group dengan 3 pergantian shift dalam sehari. Dengan sistem ini, pegawai akan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu selama 7 jam dan 1 jam istirahat.
Ada berapa hari kerja dalam 1 bulan? Bagaimana peraturan UU Ketenagakerjaan dari pemerintah tentang aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker? Insight Talenta akan mengulasnya di sini. Sering menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan HR, apakah di era kerja yang fleksibel aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker tetap perlu diperhatikan? Jawabannya ya. Ada dua alasan kenapa perusahaan harus memerhatikan aturan jam kerja karyawan. Pertama, aturan jam kerja sangat menyangkut dengan hak dan kewajiban karyawan. Kedua, setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda. Lantas sebenarnya, bagaimana Indonesia mengatur jam kerja karyawan? Mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya, mengapa jam kerja setiap kantor bisa berbeda-beda. Ada yang masuk pukul 9 pagi hingga 5 sore, ada yang dimulai pukul 8 pagi hingga 4 atau 5 sore, bahkan ada yang pukul setengah 9 hingga setengah 6 sore. Apakah pengaturan jam kerja ini hanya berlandaskan peraturan perusahaan saja? Bagaimana sebenarnya pengaturan jam kerja di Indonesia sesuai dengan Depnaker? Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Mari kita ketahui bersama mengenai pengaturan jam kerja di Indonesia berdasarkan payung hukum tersebut. Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja? Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri. Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu Bahkan pada Pasal 21 ayat 3 pada PP atau Pasal 77 ayat 3 UU jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu. Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya. Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus. Bukan hanya itu, PP juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu Waktu kerja fleksibel atau flexi work Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku. Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan. Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku. Baca juga Pengusaha dan Karyawan Perlu Mengetahui UU Ketenagakerjaan Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan. Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus. Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus. Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut Bidang pelayanan jasa kesehatan Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi Bidang usaha pariwisata Bidang jasa pos dan telekomunikasi Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas. Bidang ritel dan sejenisnya Bidang media massa Bidang pengamanan Bidang lembaga konservasi Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu. Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan? Jawabannya, jelas tidak. Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya. Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting. Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Baca juga Jenis Jadwal Shift Kerja yang Bisa Diterapkan Perusahaan Anda Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu. Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur. Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan. Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini. Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur. Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital. Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur. Baca juga Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan Aturan Waktu Istirahat dan Cuti Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat. Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan. Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja. Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam. Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam. Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan. Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan. Baca juga Panduan Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja? Pada Pasal 80 UU pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama. Jadi jangan salah, jika karyawan Anda menuntut kepada perusahaan apabila tidak ada keleluasaan bagi mereka untuk beribadah. Aturan Jam Kerja bagi Wanita Haid dan Hamil Penting juga bagi HR untuk mengetahui bahwa jam kerja bagi cuti wanita haid, hamil, dan menyusui telah diatur juga oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana wanita yang sedang mengalami haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua. Namun sebagai catatan, karyawan Anda harus memberitahukan kondisinya kepada Anda dan perusahaan Anda benar-benar memiliki aturan terkait itu. Selain haid, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Tiga bulan yang dimaksud adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jika karyawan Anda mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan. Itulah peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang wajib diketahui oleh Anda, sebagai seorang HR atau staff payroll. Meski perusahaan Anda saat ini menerapkan flexible working, tetap penting untuk mengetahui aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Dengan penggunaan absensi pegawai online tentu karyawan akan sangat mudah dalam mengecek jam kerjanya. Bukan tanpa alasan, mengetahui aturan jam kerja membantu Anda dalam mengelola jam kerja karyawan secara wajar terutama dalam cara menghitung gaji karyawan nantinya. Jangan lupa, pastikan kelola gaji karyawan Anda menggunakan software payroll salah satunya Talenta. Dengan Talenta, Anda bisa membangun sistem tata kelola karyawan lebih baik dan efisien. Berbagai fitur mulai dari absensi online yang memungkinkan metode dan cara absensi pegawai secara online dari rumah bisa dilakukan, hingga payroll disbursement bisa dilakukan dengan fitur attendance dari Talenta. Anda juga bisa mengajukan demo Talenta yang bisa diakses melalui tautan berikut ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Waktukerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: 7 jam sehari dalam 6 hari dengan jumlah 40 jam seminggu; 8 jam sehari dalam 5 hari dengan jumlah 40 jam seminggu. Mempertimbangkan undang-undang di atas, perusahaan harus menetapkan aturan jam kerja sesuai maksimal total jam kerja per-minggu.
Bagaimana Jam Kerja SATPAM 12 Jam. SATPAM atau satuan pengaman bertugas menjaga keamanan di perusahaan atau tempat dia bertugas. Saya sendiri pernah berpengalaman sebagai satuan pengaman atau SATPAM namun tidak lama menjalani profesi Anda yang akan menjadi satuan pengaman diharuskan untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu, setelah lulus dan mendapatkan sertifikat baru penempatan. Cara termudah untuk menjadi satuan pengaman adalah ikut pada jasa out sourcing atau yayasan penyalur kerja sebagai satuan dicari lewat internet atau media masa setempat. Biasanya syarat untuk jadi satuan pengaman adalah pendidikan minimal SMA tinggi badan berat badan bagaimanakah jam kerja satuan pengaman bertugas?. Jam kerja satuan pengaman bekerja adalah sistem 12 bagi menjadi 3 grup, dengan sistem masuk grup siang dan grup malam. Grup siang jam kerja mulai dari sampai dengan jam dan grup malam adalah sampai dengan pengalaman dari ketiga grup itu saling bergantian misalnya grup A 2 hari siang dan 2 hari malam. Supaya lebih jelas lihat contoh dibawah iniA pagi 1, pagi 2, malam 1,malam ke 2. Off ,libur….B malam 1 ,malam 2,off ,libur, pagi 1,pagi 2, malam 1 ,malam 2…C off,libur, Pagi 1,pagi 2,malam 1 ,malam 2,off, libur….Dengan jam kerja 12 ini dalam seminggu 4 hari kerja 2 hari libur. Namun dengan begitu setiap ada hari libur dihitung jam kerja juga Pengalaman Kerja Sebagai Satuan PengamanJam kerja 12 jam SATPAM ini bisa saja berbeda tergantung dari perusahaan masing-masing dan jumlah itu tadi Bagaimana Jam Kerja SATPAM 12 Jam dan contoh jam kerja satpam 12 jam semoga bisa bermanfaat untuk Anda.
Padalembar Shift, setiap shift muncul sebagai baris dengan 12 kolom. Lima kolom dengan header huruf tebal— Email Kerja , Shift Tanggal Mulai , Shift Waktu Mulai , Tanggal Akhir Shift, dan Waktu Akhir Shift —diperlukan untuk setiap entri. Catatan: Saat ini semua giliran kerja di buku kerja harus ditetapkan untuk setidaknya satu anggota tim.
Alurpendaftaran UTBK-SBMPTN 2022. 1. Registrasi akun LTMPT menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman portal.ltmpt.ac.id. 2. Login menggunakan akun LTMPT. 3. Memilih menu verifikasi dan validasi data. Siswa mengisi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata. 4.
3 Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari dalam waktu satu bulan. 4. Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari setelah dan sebelum jadwal off nya. 5. Tidak melaksanakan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja. 6. Dengan sengaja mengisi absensi kartu kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu kehadirannya. 7.
. 234 399 142 416 455 246 198 430
jadwal kerja security 12 jam