dengan dalil naqli baik dari al-Qur'an atau Hadis tentang sumber hukum Islam, pengertian al-Qur'an, Hadis/Sunnah, ijtihad, keistimewaan, kandungan, macam-macam hukum dalam al-Qur'an, asas al-Qur'an dalam menetapkan hukum, al-Qur'an sebagai dasar hukum. Macam-macam, pembagian Hadis/Sunnah dan fungsi Hadis/Sunnah
Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Memahami Al-Qur'an, Hadits Dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam. Al-Qur'an sebagai satu - satunya sumber hukum yang sempurna memiliki tiga sifat yakni dinamis, benar dan mutlak. Ketika kita bernbicara tentang hukum dalam agama Islam maka tidak bisa lepas dari apa yang disebut sebagai fiqih. Dengan demikian maka kata fiqh mengandung
PENGERTIAN IJTIHAD •Secara istilah : Suatu usaha mujtahid (orang yang memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad) dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metodologi yang benar, dari kedua sumber hukum Alquran dan Assunnah. •Secara bahasa : Berusaha bersungguh-sungguh atau
Dilakukan dengan menggunakan akal pikiran, ijtihad tetap mengacu pada dua sumber hukum Islam utama, yakni Al Quran dan hadis. Dengan demikian, saat melakukan ijtihad, tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadis. Terdapat tiga sumber hukum Islam paling utama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, dan ijtihad.
Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis.
. 116 233 357 388 202 465 216 12
pengertian alquran hadis dan ijtihad